Sabtu, 02 Juli 2011

EMPAT 4 PILAR PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

Manusia kreatif termotivasi oleh keinginan mencapai sesuatu, bukan oleh keinginan untuk mengalahkan yang lain
(Ayn Rand, 1905 – 1982, penulis AS kelahiran Rusia)
Mendidik pikiran tanpa pendidikan untuk hati sama dengan tidak ada edukasi
(Aristotle, 384 BC – 322 BC, Filsuf Yunani)
Keingintahuan adalah kunci kreativitas
(Akio Morita, Industrialis asal Jepang)
***
Kita telah cukup lama mengenal istilah “Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan”. Istilah “Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan” tersebut tertuang di dalam Renstra Depdiknas 2005 – 2009. Oleh karena itu, setidaknya istilah tersebut telah kita kenal dan gunakan selama lebih dari lima tahun, dan dengan demikian telah sekian lama menjadi bahan pidato para pejabat dalam periode tersebut. Ketiga pilar itu adalah: (1) pemerataan dan peningkatan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta (3) peningkataan manajemen pendidikan, akuntabilitas, dan citra publik.
Mulai masa kerja Mendiknas yang baru Bapak Mohammad Noeh ini pada akhir tahun 2009 ini, kini telah lahir istilah baru yang mulai beliau perkenalkan, antara lain melalui media advertorial Depdiknas, yakni “Empat Pilar (Pembangunan) Pendidikan”.
Tulisan singkat ini akan menjelaskan tentang “Empat Pilar (Pembangunan) Pendidikan” itu, apa pentingnya pilar-pilar tersebut, dan apa kaitannya dengan istilah tiga pilar yang sebelumnya, serta bagaimana kemungkinan melaksanakan dan menerapkan keempat pilar tersebut dalam pembanguan pendidikan di Indonesia. Empat pilar pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pilar pertama adalah availability atau ketersediaan. Yang dimaksudkan ketersediaan ini adalah ketersediaan layanan pendidikan yang memadai sesuai dengan standar, baik standar pelayanan minimal (SPM) ataupun standar nasional pendidikan (SNP) yang telah ditetap-kan. Salah satu keunikan negara kita Indonesia kesadaran akan keanekaragamannya. Itulah sebabnya sejak awal berdirinya, negara ini telah memiliki motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda itu, satu itu” yang secara bebas diterjemahkan “Meskipun berbeda-beda, kita tetap satu juga”. Perbedaan itu memang ada di segala sendi kehidupan kita, ter-masuk dalam bidang pendidikan. Dari segi layanan pendidikan, Indonesia ini memiliki keberagaman layanan yang sangat luar biasa. Ada lembaga pendidikan atau sekolah yang lengkap sarana dan prasarananya. Ada pula lembaga pendidikan yang disebut dengan sebutan yang kurang sedap didengar telinga, yaitu ”kandang kambing”. Ketika tulisan ini sedang diselesaikan, diinformasikan satu berita tragis di televisi ada seorang siswa SD yang terkena robohan pagar sekolahnya. Ini menunjukkan bahwa bukan layanan prima yang diperoleh dari sekolah, tetapi justru bencana yang bisa membawa maut. Itulah sebabnya pilar ketersediaan layanan pendidikan ini haruslah dalam koridor ketersediaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan makna demikian, pilar ketersediaan ini memiliki pengertian yang sedikit berbeda daengan pemerataan dan peningkatan akses pendidikan. Pilar ketersediaan lebih bermakna kualitatif, sementara pilar pemerataan dan peningkatan akses pendidikan lebih bernuansa kuantitatif. 
Pilar ini sangat penting untuk memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, termasuk untuk daerah terdepan dan terpencil di negeri ini. Selain itu, ketersediaan juga memiliki makna tersedia dalam kualitas yang memadai, dalam arti bukan ruang kelas yang rusak, dan alapagi dengan gedung sekolah yang roboh. Itulah sebabnya ukuran ketersediaan lebih bersifat kualitatif dibandingkan dengan ukuran pemerataan dan peningkatan akses pendidikan.
Untuk pilar pemerataan dan peningkatan akses pendidikan, pemerintah harus harus dapat menyediakan layanan pendidikan secara merata untuk semua warga negara di negeri ini. Untuk ini, pemerintah telah membangun banyak sekali ruang kelas baru (RKB) dan unit sekolah baru (USB) untuk memenuhi kebutuhan tempat belajar anak-anak kita. Sayangnya kebijakan pengadaan RKB dan USB tersebut kurang memperhatikan aspek kualitasnya, sehingga terjadilah ruang kelas yang rusak dan gedung sekolah yang roboh. Ukuran untuk mengetahui pemerataan dan akses pendidikan ini biasanya dikenal dengan APK (angka partisipasi kasar) atau berapa jumlah semua anak yang sudah memperoleh pendidikan dibandingkan dengan jumlah penduduk di suatu daerah. Standar APK yang digunakan untuk menentukan apakah kualtias layanan pendidikan di daerah itu sudah cukup atau belum adalah APK 85%. Jika angka ini sudah tercapai, maka itu berarti pemerintah sudah dapat memberikan layananan pendidikan yang tinggi untuk warga negaranya. Artinya, pilar ketersediaan fasilitas pendidikan di kawasan itu juga sudah memadai. Secara nasional, Indonesia telah berhasil mencapai ketuntasan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dengan APK lebih dari 85%. Sudah tentu angka ini lebih bersifat kuantitatif, karena hanya menghitung jumlah anak yang sudah dapat menikmati pendidikan. Perhitungan ini sama sekali tidak melihat apakah fasilitas pendidikan yang digunakan mencukupi atau bahkan mamadai kualitasnya. Sebagaimana kita ketahui, banyak ruang kelas yang digambarkan sebagai “kandang kambing”. Bahkan, masih kita dengar adanya sekolah yang roboh, bukan hanya di kawasan pedesaan, tetapi juga di kawasan perkotaan. Tentu saja, ini menyangkut ketersediaan fasilitas sekolah. Dari aspek ini, meskipun angka partisipasinya (APK) sudah memenuhi, dari aspek kesersediaan sama sekali belum tercapai, karena banyak anak-anak yang bersekolah di tempat-tempat darurat sebagai akibat dari ruang kelas yang rusak atau malah gedung sekolahnya yang roboh. Dalam hal ini pilar ketersediaan pendidikan dinilai lebih penting dibandingkan dengan angka partisipasi atau pilar pemerataan dan akses pendidikan.
Pilar kedua, affordability atau keterjangkauan. Pilar ini menitikberatkan kepada prinsip pemenuhan hak dan keadilan untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara tanpa terkecuali, khususnya untuk daerah-daerah  terdepan dan terpencil. Keterjangkauan ini juga termasuk faktor kenyamanan dalam pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik. Sebagai contoh, layanan minimal untuk peserta didik SD maksimal 3 km antara perumahan dengan sekolah, dan 6 km untuk siswa SMP. Selain jarak maksimal antara sekolah dengan pemukiman permanen, pilar keterjangkauan ini juga perlu memperhatikan kondisi geografis dan kemampuan sosial ekonomi masyarakat diharapkan juga dapat menjadi perhatian para pemangku kepentingan dan pengambil keputusan.
Pilar ketiga, quality atau kualitas pendidikan. Pilar peningkatan kualitas pendidikan merupakan pilar yang penting. Pilar peningkatan kualitas pendidikan merupakan kesinambungan yang tak terpisahkan dengan pilar pemerataan dan peningkatan akses pendidikan. Setelah keberhasilan program penuntasan wajib belajar 9 tahun sebagai wujud keberhasilan pilar pemerataan dan peningkatan akses pendidikan, pilar peningkatan mutu pendidikan kini harus menjadikan perhatian utama kita, bukan saja dari output dan outcome tetapi yang lebih penting adalah input dan proses pendidikan yang terjadi di dalam ruang kelas, maupun yang terjadi di lingkungan kerjanya (black box theory).
Dari aspek masukan kasar atau raw input, faktor prestasi peserta didik harus mendapatkan perhatian program dan kegiatan. Pemberian beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu harus menjadi program yang penting. Program ini memiliki dampak secara langsung maupun langsung yang memberikan motivasi bagi peserta didik yang lain untuk meningkatkan mutu hasil belajarnya. Dari aspek masukan instrumental atau instrumental input, proses pengadaan buku teks, pengadaan media dan alat bantu mengajar akan memiliki dampak yang besar bagi upaya peningkatan hasil belajar siswa, dan pada gilirannya akan berdampak kepada upaya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Dari aspek proses, pengembangan metode pengajaran dan pembelajaran oleh para guru harus mendapatkan perhatian utama. Dalam kaitan ini, program peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah harus menjadi program pendukung dalam pengembangan metode pengajaran dan pembelajaran tersebut, selain masih tetap mempertahankan program-program peningkatan fasilitas pendidikan untuk meningkatkan proses pengajaran dan pembelajaran, misalnya pengadaan perpustakaan sekolah, laborato-rium sains dan bahasa, dan pengadaan media dan alat bantu pembelajaran.
Dari aspek proses juga, program pengayaan pembelajaran (enrichment) dan pembelajaran praktik perlu banyak mendapatkan perhatian. Penggunaan metode mengajar bervariasi dan penggunaan media dan alat bantu pembelajaran harus mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan pendidikan.
Pilar keempat, assurance atau penjaminan mutu pendidikan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) merupakan lembaga formal yang dibentuk dengan tanggung jawab utama untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan. Jaminan mutu pendidikan harus lebih banyak dilakukan dengan berbagai studi dan evaluasi tentang faktor-faktor apa yang besar pengaruhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai contoh, pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi. Pemetaan ini akan menghasilkan data yang amat diperlukan untuk melakukan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Hasil kajian dan evaluasi tersebut harus dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait. Inilah bentuk akuntabilitas yang sesungguhnya yang harus dilakukan oleh semua pihak, dan itulah satu bentuk jaminan mutu pendidikan yang harus dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik

KEWAJIBAN GURU MELAKUKAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS

PENELITIAN TINDAKAN KELAS
(CLASSROOM ACTION RESEARCH)
    
Apakah Penelitian Tikdakan Kelas (PTK) itu ?
  
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan ragam penelitian pembelajaran yang berkonteks kelas yang dilaksanakan oleh guru untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran yang dihadapi oleh guru, memperbaiki mutu dan hasil pembelajaran dan mencobakan hal-hal baru pembelajaran demi peningkatan mutu dan hasil pembelajaran.
  
Berdasarkan jumlah dan sifat perilaku para anggotanya, PTK dapat berbentuk individual dan kaloboratif, yang dapat disebut PTK individual dan PTK kaloboratif. Dalam PTK individual seorang guru melaksanakan PTK di kelasnya sendiri atau kelas orang lain, sedang dalam PTK kaloboratif beberapa orang guru secara sinergis melaksanakan PTK di kelas masing-masing dan diantara anggota melakukan kunjungan antar kelas.
 
PTK memeliki sejumlah karakteristik sebagai berikut :
  • Bersifat siklis, artinya PTK terlihat siklis-siklis (perencanaan, pemberian tindakan, pengamatan dan refleksi), sebagai prosedur baku penelitian.
  • Bersifat longitudinal, artinya PTK harus berlangsung dalam jangka waktu tertentu (misalnya 2-3 bulan) secara kontinyu untuk memperoleh data yang diperlukan, bukan "sekali tembak" selesai pelaksanaannya.
  • Bersifat partikular-spesifik jadi tidak bermaksud melakukan generalisasi dalam rangka mendapatkan dalil-dalil. Hasilnyapun tidak untuk digenaralisasi meskipun mungkin diterapkan oleh orang lain dan ditempat lain yang konteksnya mirip.
  • Bersifat partisipatoris, dalam arti guru sebagai peneliti sekali gus pelaku perubahan dan sasaran yang perlu diubah. Ini berarti guru berperan ganda, yakni sebagai orang yang meneliti sekali gus yang diteliti pula.
  • Bersifat emik (bukan etik), artinya PTK memandang pembelajaran menurut sudut pandang orang dalam yang tidak berjarak dengan yang diteliti; bukan menurut sudut pandang orang luar yang berjarak dengan hal yang diteliti.
  • Bersifat kaloboratif atau kooperatif, artinya dalam pelaksanaan PTK selalu terjadi kerja sama atau kerja bersama antara peneliti (guru) dan pihak lain demi keabsahan dan tercapainya tujuan penelitian.
  • Bersifat kasuistik, artinya PTK menggarap kasus-kasus spesifik atau tertentu dalam pembelajaran yang sifatnya nyata dan terjangkau oleh guru; menggarap masalah-masalah besar.
  • Menggunakan konteks alamiah kelas, artinya kelas sebagai ajang pelaksanaan PTK tidak perlu dimanipulasi dan atau direkayasa demi kebutuhan, kepentingan dan tercapainya tujuan penelitian.
  • Mengutamakan adanya kecukupan data yang diperlukan untuk mencapai tujuan penelitian, bukan kerepresentasifan (keterwakilan jumlah) sampel secara kuantitatif. Sebab itu, PTK hanya menuntut penggunaan statistik yang sederhana, bukan yang rumit.
  • Bermaksud mengubah kenyataan, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan memenuhi harapan, bukan bermaksud membangun teori dan menguji hipotesis.
Tujuan PTK sebagai berikut :
  • Memperbaiki dan meningkatkan mutu praktik pembelajaran yang dilaksanakan guru demi tercapainya tujuan pembelajaran.
  • Memperbaiki dan meningkatkan kinerja-kinerja pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
  • Mengidentifikasi, menemukan solusi, dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas agar pembelajaran bermutu.
  • Meningkatkan dan memperkuat kemampuan guru dalam memecahkan masalah-masalah pembelajaran dan membuat keputusan yang tepat bagi siswa dan kelas yang diajarnya.
  • Mengeksplorasi dan membuahkan kreasi-kreasi dan inovasi-inovasi pembelajaran (misalnya, pendekatan, metode, strategi, dan media) yang dapat dilakukan oleh guru demi peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
  • Mencobakan gagasan, pikiran, kiat, cara, dan strategi baru dalam pembelajaran untuk meningkatkan mutu pembelajaran selain kemampuan inovatif guru.
  • Mengeksplorasi pembelajaran yang selalu berwawasan atau berbasis penelitian agar pembelajaran dapat bertumpu pada realitas empiris kelas, bukan semata-mata bertumpu pada kesan umum atau asumsi.
Manfaat PTK
  • Menghasilkan laporan-laporan PTK yang dapat dijadikan bahan panduan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Selain itu hasil-hasil PTK yang dilaporkan dapat menjadi bahan artikel ilmiah atau makalah untuk berbagai kepentingan, antara lain disajikan dalam forum ilmiah dan dimuat di jurnal ilmiah.
  • Menumbuhkembangkan kebiasaan, budaya, dan atau tradisi meneliti dan menulis artikel ilmiah di kalangan guru. Hal ini telah ikut mendukung professionalisme dan karir guru.
  • Mampu mewujudkan kerja sama, kaloborasi, dan atau sinergi antar-guru dalam satu sekolah atau beberapa sekolah untuk bersama-sama memecahkan masalah pembelajaran dan meningkatkan mutu pembelajaran.
  • Mampu meningkatkan kemampuan guru dalam menjabarkan kurikulum atau program pembelajaran sesuai dengan tuntutan dan konteks lokal, sekolah, dan kelas. Hal ini memperkuat dan relevansi pembelajaran bagi kebutuhan siswa.
  • Dapat memupuk dan meningkatkan keterlibatan , kegairahan, ketertarikan, kenyamanan, dan kesenangan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas yang dilaksanakan guru. Hasil belajar siswa pun dapat meningkatkan.
  • Dapat mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang menarik, menantang, nyaman, menyenangkan, dan melibatkan siswa karena strategi, metode, teknik, dan atau media yang digunakan dalam pembelajaran demikian bervariasi dan dipilih secara sungguh-sungguh.
Prosedur Pelaksanaan PTK

1. Menyusun proposal PTK. Dalam kegiatan ini perlu dilakukan kegiatan pokok, yaitu; (1) mendeskripsikan dan menemukan masalah PTK dengan berbagai metode atau cara, (2) menentukan cara pemecahan masalah PTK dengan pendekatan, strategi, media, atau kiat tertentu, (3) memilih dan merumuskan masalah PTK baik berupa pertanyaan atau pernyataan sesuai dengan masalah dan cara pemecahannya, (4) menetapkan tujuan pelaksanaan PTK sesuai dengan masalah yang ditetapkan, (5) memilih dan menyusun persfektif, konsep, dan perbandingan yang akan mendukung dan melandasi pelaksanaan PTK, (6) menyusun siklus-siklus yang berisi rencana-rencana tindakan yang diyakini dapat memecahkan masalah-masalah yang telah dirumuskan, (7) menetapkan cara mengumpulkan data sekaligus menyusun instrumen yang diperlukan untuk menjaring data PTK, (8) menetapkan dan menyusun cara-cara analisis data PTK.

2. Melasanakan siklus (rencana tindakan) di dalam kelas. Dalam kegiatan ini diterapkan rencana tindakan yang telah disusun dengan variasi tertentu sesuai dengan kondisi kelas. Selama pelaksanaan tindakan dalam siklus dilakukan pula pengamatan dan refleksi. baik pelaksanaan tindakan, pengamatan maupun refleksi dapat dilakukan secara beiringan, bahkan bersamaan. Semua hal yang berkaitan dengan hal diatas perlu dikumpulkan dengan sebaik-baiknya.

3. Menganalisis data yang telah dikumpulkan baik data tahap perencanaan, pelaksnaan tindakan, pengamatan, maupun refleksi. Analisis data ini harus disesuaikan dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil analisis data ini dipaparkan sebagai hasil PTK. Setelah itu, perlu dibuat kesimpulan dan rumusan saran.

4. Menulis laporan PTK, yang dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan menganalisis data. Dalam kegiatan ini pertama-tama perlu ditulis paparan hasil-hasil PTK. Paparan hasil PTK ini disatukan dengan deskripsi masalah, rumusan masalah, tujuan, dan kajian konsep atau teoritis. Inilah laporan PTK.

Demikianlah, silahkan anda coba melakukan PTK, semoga berhasil. Selanjutnya anda dapat membaca beberapa Laporan PTK

SERTIFIKASI GURU & DOSEN

Artikel:
Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan


Judul: Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian LAIN / OTHER.
Nama & E-mail (Penulis): Drs.Zamsir,M.Pd
Saya Dosen di Universitas Haluoleo Kendari
Topik: Sertifikasi Guru dan Dosen
Tanggal: 19 April 2006


Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Oleh : Zamsir

Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.

Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.

Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).

Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.

Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.

Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya

Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.

Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.

Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.

Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.

Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.

Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.

Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

-------------------------------------